-min.jpeg)
Abdul Rozak, Ketua Umum PC PMII Probolinggo
Ketua Umum Pengurus Cabang
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Probolinggo, Abdul Rozak,
memberikan apresiasi tinggi kepada Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten
Probolinggo atas keberhasilannya dalam melakukan penangkapan terhadap sindikat
pendistribusian pupuk ilegal.
Terkonfirmasi bahwa Anggota
Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Probolinggo
menggagalkan pendistribusian pupuk bersubsidi di Desa Sumberejo, Kecamatan
Paiton, Jum'at (3/1/2025). Dalam pengungkapan itu, kepolisian menyita sejumlah
barang bukti diantaranya truk bermuatan pupuk nopol P 9326 GD warna merah,
serta sebanyak 200 karung berisi pupuk bersubsidi jenis urea yang hendak
didistribusikan.
Selain itu, kepolisian juga
mengamankan sopir truk yang bermuatan pupuk bersubsidi yakni Ermin Sugiarso,
warga Dusun Rangkang Timur, RT 004 RW 002, Desa Rangkang, Kecamatan Kraksaan,
Kabupaten Probolinggo. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga
keberlangsungan pertanian yang adil dan mendukung kesejahteraan petani.
Menurut Abdul Rozak, tindakan
tegas dari Polres Kabupaten Probolinggo dalam mengungkap dan menangkap para
pelaku yang terlibat dalam peredaran pupuk ilegal, menunjukkan komitmen pihak
kepolisian dalam memberantas praktik yang merugikan petani dan merusak ekonomi
lokal.
Rozak menambahkan, bahwa pupuk
subsidi ilegal yang didistribusikan tidak hanya merugikan petani yang
membutuhkan pupuk bersubsidi, tetapi juga menciptakan ketimpangan dalam
distribusi kebutuhan pertanian yang seharusnya lebih terjangkau.
"Keberhasilan Polres
Kabupaten Probolinggo dalam menangkap sindikat yang terlibat dalam
pendistribusian pupuk ilegal patut diapresiasi. Ini merupakan langkah konkret
dalam menanggulangi masalah yang selama ini membebani petani kita. Kami
berharap ke depannya, tindakan serupa dapat terus dilakukan untuk menjaga
ketertiban dan keadilan bagi masyarakat," ujar Abdul Rozak.
Ia juga menegaskan, bahwa
pihaknya akan terus mendukung langkah kepolisian dalam memberantas kejahatan
yang merugikan kepentingan publik, khususnya sektor pertanian yang menjadi
tumpuan hidup sebagian besar warga Kabupaten Probolinggo.
"Pupuk ilegal yang
beredar di pasaran sering kali dijual dengan harga lebih tinggi, menyebabkan
petani kesulitan memperoleh pupuk yang sesuai dengan harga yang terjangkau.
Selain itu, penggunaan pupuk ilegal yang tidak terstandarisasi juga berisiko terhadap
kualitas hasil pertanian," tegasnya.
Penangkapan yang dilakukan
oleh Polres Kabupaten Probolinggo tersebut, diharapkan menjadi peringatan keras
bagi pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan celah hukum untuk kepentingan
pribadi atau kelompok, serta memberikan efek jera yang berdampak pada upaya
pemberantasan peredaran pupuk ilegal di masa mendatang.
"Dengan adanya kerjasama
antara Polres Kabupaten Probolinggo dan elemen masyarakat, diharapkan bisa
tercipta suasana yang lebih aman dan mendukung perkembangan sektor pertanian
yang lebih maju dan berkelanjutan. Dan kami PC PMII Probolinggo siap sedia
untuk terus mengawal dan membantu memberantas pereradaran pupuk ilegal untuk
menjamin kesejahteraan petani," pungkasnya.