PBNU Terima Konsesi Tambang: Perubahan Besar atau Blunder?

Padahal selama ini NU konsisten untuk menolak berbagai macam tindakan yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan.


Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada Organisasi Masyarakat (ormas) telah menjadi topik yang sedang hangat dibicarakan di berbagai kalangan. Kebijakan tersebut mendapat respon yang kurang baik dari berbagai pihak, mulai dari akademisi, aktivis lingkungan, hingga masyarakat yang secara umum sudah mulai melek akan isu-isu lingkungan. Mereka menilai bahwa kebijakan tersebut penuh kontroversi dan perlu dikaji ulang.

Terdapat kurang lebih 89 organisasi masyarakat (ormas) Islam baik dilingkup kepengurusan pusat maupun lokal kedaerahan yang masuk dalam daftar ormas yang mendapatkan WIUPK (Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus). Diantaranya Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Sarekat Islam, Persatuan Islam (Persis), Persatuan Umat Islam (PUI), Al-Irsyad Al-Islamiyah, Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti), Mathlaul Anwar, Al-Jam'iyatul Washliyah, Wanita Islam, Darud Dakwah Wal Irsyad, DDII, Alkhairaat, dan Hidayatullah.

Sedangkan untuk ormas agama Kristen antara lain, PGI (Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia), PGLII (Persekutuan Gereja-Gereja dan Lembaga-Lembaga Injil Indonesia), PGPI (Persekutuan Gereja Pantekosta Indonesia), PGTI (Persekutuan Gereja-Gereja Tionghoa Indonesia), Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) dan lainnya. Untuk agama Katolik terdapat 3 Ormas, Budha dengan 5 Ormas, Hindu 4 Ormas dan Khonghucu 1 Ormas.

Dari 89 ormas, Nahdatul Ulama untuk sementara waktu menjadi satu-satunya ormas Islam yang telah mendaftarkan izin usaha pertambangan. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sangat responsif terhadap kebijakan yang diberikan oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. PBNU mengklaim bahwa pihaknya akan segera menyiapkan struktur manajemen dan bisnis yang memadai di bidang tersebut, supaya dapat dikelola dan dimanfaatkan secara transparan dan professional.

Sebelumnya perlu diketahui bahwa isu lingkungan terutama lahan bekas tambang yang dibiarkan begitu saja, sudah memakan korban jiwa. Hal itu perlu diperhatikan supaya kedepannya tidak ada lagi korban jiwa yang disebabkan oleh bekas tambang yang tidak terurus. Kerusakan tersebut adalah salah satu bukti dari kemudharatan yang terjadi hanya karena keserakahan dan kepentingan segelintir orang. Mereka kurang memperhatikan terhadap dampak buruknya, hanya mementingkan keuntungan untuk terus mengeruk hasil bumi yang melimpah.

Seharusnya lingkungan dan wilayah-wilayah bekas pertambangan tersebut dikelola, menutup bekas galian menggunakan lapisan penutup dan melakukan penghijauan. Maka dengan melakukan pencegahan-pencegahan tersebut, seharusnya kecelakaan yang telah merenggut 47 nyawa di Kalimantan Timur, terutama anak-anak, tidak pernah terjadi. Nasib masyarakat sekitar berada di dekat maut yang sewaktu-waktu bisa merenggut nyawanya. Kondisi krisis iklim karena emisi karbon juga sangat berbahaya karena mengancam pertumbuhan keanekaragaman hayati.

Padahal masalah yang diakibatkan dari usaha pertambangan sangatlah berbahaya. Perusahaan pertambanganpun juga tidak (begitu) peduli terhadap dampak yang akan dihasilkan dari segala keserakahannya terhadap bumi. Sedangkan pemerintah selalu menyampaikan alasan bahwa hal ini untuk menambah lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Apakah benar?

Supaya kita bisa menemukan jawaban dari persoalan diatas, kita perlu membahas lebih luas atas respon dari beberapa ormas yang ada. Kalau NU sudah menerima tawaran pemerintah, ada ormas lain yang secara tegas menolak dikarenakan banyak hal yang menyimpang, lebih banyak mudharatnya dibandingkan kemaslahatannya untuk umat.

Sebut saja PP Muhammadiyah sebagai ormas yang sampai ini masih menahan diri untuk tidak terlibat dalam perihal pertambangan yang diberikan oleh pemerintah. Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti, menyampaikan bahwa PP Muhammadiyah mengukur bagaimana kemampuan diri terhadap pengelolaan tambang agar tidak terjadi masalah bagi organisasi, masyarakat, bangsa dan negara.

Dikutip dari Kompas.com, Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Trisno Raharjo menyatakan bahwa pemberian WIUP bertentangan dengan Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang seharusnya pemberian izin tersebut melalui proses lelang.

KWI (Konferensi Waligereja Indonesia) juga menjadi bagian dari yang menolak tawaran tersebut. Menurut Sekretaris Komisi Keadilan dan Perdamaian KWI Marthen Jenurat, pertumbuhan ekonomi tidak boleh mengorbankan masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup. Hal itu yang kemudian menjadi dasar KWI tidak berminat (menolak) tawaran tersebut.

Ketua Presidium PMKRI (Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia) Tri Natalia Urada juga bersikap sama, menolak tawaran tersebut. “Tidak ada pembicaraan soal penawaran pemerintah dalam pengelolaan tambang dengan PMKRI selama ini. Kalua pun ada penawaran, PMKRI pasti menolak,” tegasnya.

Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) menyatakan bahwa pihanya sangat berhati-hati mengenai isu tambang karena cukup sensitif, meskipun kontribusi dari tambang ini sangat luar biasa.

PGI (Persekutuan Geraja Indonesia) menyatan bahwa izin tambang bukan mandat. Menurut PGI, masalah tambang bukan ranah PGI yang aktif mendampingi korban usaha tambang. Jika tawaran pemerintah tersebut disepakati oleh PGI, maka akan sangat berpeluang hilangnya legitimasi moral PGI.

Seperti yang sudah disampaikan diawal tulisan, bahwa hanya PBNU yang menerima tawaran pemerintah. Gus Yahya sebagai Ketua Umum PBNU mengatakan bahwa salah satu alasan NU bersedia menerima tawaran tersebut karena bisa menjadi salah satu revenue untuk NU. “Selagi itu halal dan kita sedang butuh,” tutur beliau.

Padahal selama ini NU konsisten untuk menolak berbagai macam tindakan yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan. Contohnya seperti tahun 2015, PBNU menyatakan haram hukumnya jika mengeksploitasi sumber daya alam di Indonesia. Haram yang dimaksud bukanlah izin legalitasnya, namun dampak yang diakibatkan dari penambangan tersebut.

PBNU juga angkat suara terkait persoalan Tambang Tumpang Pitu di Banyuwangi yang harus dihentikan pada tahun 2018. PBNU mengatakan bahwa kemudhorotan pada pertambangan itu lebih besar dari pada manfaat yang dihasilkan. Tapi tidak diduga bahwa pada 2024, PBNU malah akan menjadi aktor utama dalam usaha pertambangan di Indonesia.

Dampak dari respon PBNU tersebut, mengakibatkan munculnya sebutan-sebutan untuk PBNU seperti Pertambangan Batubara, Nikel, Uranium, lalu ada juga yang mengatak huruf N pada singkatan NU memiliki kepanjangan nambang, santri nambang dan sebagainya. Jangan sampai NU malah menjadi aktor dari kerusakan-kerusakan yang dulu ditentang.

Jika memang PBNU membutuhkan biaya untuk menghidupi organisasinya, masih ada banyak cara yang dapat dilakukan. Tidak harus memilih untuk melakukan hal yang sudah jelas kemudharatannya, seperti pengelolaan tambang.

Sepertinya, persoalan tambang perlu disikapi baik oleh PBNU dengan memahami lebih dalam mengenai tobat ekologis. Tobat ekologis telah menjadi hal yang begitu penting. Tobat ekologis merupakan suatu langkah untuk dapat mengurangi bahkan mengatasi isu-isu lingkungan saat ini. Hal buruk yang penuh dengan dosa seperti eksploitasi alam sebaiknya dihentikan.

Masalah lingkungan bukanlah persoalan yang main-main. Paus Fransiskus sebagai orang yang mempopulerkan tobat ekologis mengatakan bahwa perubahan iklim adalah masalah global yang mempunyai dampak besar mulai lingkungan hidup, sosial, ekonomi, politik dan distribusi barang. Sehingga, dampak terburuknya mungkin akan dirasakan oleh negara-negara berkembang dalam beberapa dekade mendatang.

Paus pun menilai, prediksi hari kiamat tidak bisa lagi ditanggapi dengan ironi. Sebab ancaman kerusakan akan dialami generasi mendatang jika kondisi saat ini terus berlanjut. Paus juga berharap kepada setiap individu maupun perusahaan besar untuk tidak hanya memikirkan bagaimana mendapatkan untung tanpa memikirkan dan memperhatikan kondisi lingkungan.

Dari adanya tobat ekologis tersebut, NU yang selama ini telah menjadi salah satu ormas yang menentang terkait eksploitasi alam seharusnya terus menjadi garda terdepan untuk terus menentangnya. NU dengan kekuatan kultur dan melimpahnya keanggotaan, seharusnya memberikan kepercayaannya kepada umat dan mampu mengolah dan menganalisis suatu tawaran dengan tidak gegabah. Dalam Islam pun kita diajarkan untuk memiliki hubungan baik kepada Allah, sesama manusia dan kepada alam. Jika langkah PBNU sudah seperti ini, bagaimana praktek hablum minal alam (hubungan manusia dengan alam) yang selalu diajarkan?

Wallahu A’lam

***

*) Oleh: Tamara Maylyana Putri - Mahasiswi Pascasarjana KPI UINSUKA

*) Tulisan ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi anonapers.com

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: redaksianona@gmail.com

**) Redaksi berhak tidak menayangkan kiriman tulisan yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi ANONA Pers.