![]() |
| Padahal selama ini NU konsisten untuk menolak berbagai macam tindakan yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan. |
Pemberian
Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada Organisasi Masyarakat (ormas) telah
menjadi topik yang sedang hangat dibicarakan di berbagai kalangan. Kebijakan tersebut
mendapat respon yang kurang baik dari berbagai pihak, mulai dari akademisi,
aktivis lingkungan, hingga masyarakat yang secara umum sudah mulai melek akan
isu-isu lingkungan. Mereka menilai bahwa kebijakan tersebut penuh kontroversi
dan perlu dikaji ulang.
Terdapat
kurang lebih 89 organisasi masyarakat (ormas) Islam baik dilingkup kepengurusan
pusat maupun lokal kedaerahan yang masuk dalam daftar ormas yang mendapatkan
WIUPK (Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus). Diantaranya Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Sarekat Islam,
Persatuan Islam (Persis), Persatuan Umat Islam (PUI), Al-Irsyad Al-Islamiyah,
Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti), Mathlaul Anwar, Al-Jam'iyatul Washliyah,
Wanita Islam, Darud Dakwah Wal Irsyad, DDII, Alkhairaat, dan Hidayatullah.
Sedangkan
untuk ormas agama Kristen antara lain, PGI (Persekutuan Gereja-Gereja di
Indonesia), PGLII (Persekutuan Gereja-Gereja dan Lembaga-Lembaga Injil
Indonesia), PGPI (Persekutuan Gereja Pantekosta Indonesia), PGTI (Persekutuan
Gereja-Gereja Tionghoa Indonesia), Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) dan
lainnya. Untuk agama Katolik terdapat 3 Ormas, Budha dengan 5 Ormas, Hindu 4
Ormas dan Khonghucu 1 Ormas.
Dari
89 ormas, Nahdatul Ulama untuk sementara waktu menjadi satu-satunya ormas Islam
yang telah mendaftarkan izin usaha pertambangan. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama
(PBNU) sangat responsif terhadap kebijakan yang diberikan oleh pemerintah
melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun
2024 tentang Perubahan atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha
Pertambangan Mineral dan Batu Bara. PBNU mengklaim bahwa pihaknya akan
segera menyiapkan struktur manajemen dan bisnis yang memadai di bidang tersebut,
supaya dapat dikelola dan dimanfaatkan secara transparan dan professional.
Sebelumnya
perlu diketahui bahwa isu lingkungan terutama lahan bekas tambang yang
dibiarkan begitu saja, sudah memakan korban jiwa. Hal itu perlu diperhatikan
supaya kedepannya tidak ada lagi korban jiwa yang disebabkan oleh bekas tambang
yang tidak terurus. Kerusakan tersebut adalah salah satu bukti dari kemudharatan
yang terjadi hanya karena keserakahan dan kepentingan segelintir orang. Mereka
kurang memperhatikan terhadap dampak buruknya, hanya mementingkan keuntungan untuk
terus mengeruk hasil bumi yang melimpah.
Seharusnya
lingkungan dan wilayah-wilayah bekas pertambangan tersebut dikelola, menutup
bekas galian menggunakan lapisan penutup dan melakukan penghijauan. Maka dengan
melakukan pencegahan-pencegahan tersebut, seharusnya kecelakaan yang telah
merenggut 47 nyawa di Kalimantan Timur, terutama anak-anak, tidak pernah
terjadi. Nasib masyarakat sekitar berada di dekat maut yang sewaktu-waktu bisa
merenggut nyawanya. Kondisi krisis iklim karena emisi karbon juga sangat
berbahaya karena mengancam pertumbuhan keanekaragaman hayati.
Padahal
masalah yang diakibatkan dari usaha pertambangan sangatlah berbahaya.
Perusahaan pertambanganpun juga tidak (begitu) peduli terhadap dampak yang akan
dihasilkan dari segala keserakahannya terhadap bumi. Sedangkan pemerintah selalu
menyampaikan alasan bahwa hal ini untuk menambah lapangan pekerjaan bagi masyarakat.
Apakah benar?
Supaya
kita bisa menemukan jawaban dari persoalan diatas, kita perlu membahas lebih
luas atas respon dari beberapa ormas yang ada. Kalau NU sudah menerima tawaran
pemerintah, ada ormas lain yang secara tegas menolak dikarenakan banyak hal
yang menyimpang, lebih banyak mudharatnya dibandingkan kemaslahatannya
untuk umat.
Sebut
saja PP Muhammadiyah sebagai ormas yang sampai ini masih menahan diri untuk
tidak terlibat dalam perihal pertambangan yang diberikan oleh pemerintah.
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti, menyampaikan bahwa PP Muhammadiyah
mengukur bagaimana kemampuan diri terhadap pengelolaan tambang agar tidak
terjadi masalah bagi organisasi, masyarakat, bangsa dan negara.
Dikutip
dari Kompas.com, Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Trisno Raharjo menyatakan
bahwa pemberian WIUP bertentangan dengan Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020
tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara yang seharusnya pemberian izin tersebut melalui proses lelang.
KWI
(Konferensi Waligereja Indonesia) juga menjadi bagian dari yang menolak tawaran
tersebut. Menurut Sekretaris Komisi Keadilan dan Perdamaian KWI Marthen
Jenurat, pertumbuhan ekonomi tidak boleh mengorbankan masyarakat dan
kelestarian lingkungan hidup. Hal itu yang kemudian menjadi dasar KWI tidak
berminat (menolak) tawaran tersebut.
Ketua
Presidium PMKRI (Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia) Tri Natalia
Urada juga bersikap sama, menolak tawaran tersebut. “Tidak ada pembicaraan soal
penawaran pemerintah dalam pengelolaan tambang dengan PMKRI selama ini. Kalua
pun ada penawaran, PMKRI pasti menolak,” tegasnya.
Parisada
Hindu Dharma Indonesia (PHDI) menyatakan bahwa pihanya sangat berhati-hati
mengenai isu tambang karena cukup sensitif, meskipun kontribusi dari tambang
ini sangat luar biasa.
PGI
(Persekutuan Geraja Indonesia) menyatan bahwa izin tambang bukan mandat. Menurut
PGI, masalah tambang bukan ranah PGI yang aktif mendampingi korban usaha
tambang. Jika tawaran pemerintah tersebut disepakati oleh PGI, maka akan sangat
berpeluang hilangnya legitimasi moral PGI.
Seperti
yang sudah disampaikan diawal tulisan, bahwa hanya PBNU yang menerima tawaran
pemerintah. Gus Yahya sebagai Ketua Umum PBNU mengatakan bahwa salah satu
alasan NU bersedia menerima tawaran tersebut karena bisa menjadi salah satu revenue
untuk NU. “Selagi itu halal dan kita sedang butuh,” tutur beliau.
Padahal
selama ini NU konsisten untuk menolak berbagai macam tindakan yang dapat
menyebabkan kerusakan lingkungan. Contohnya seperti tahun 2015, PBNU menyatakan
haram hukumnya jika mengeksploitasi sumber daya alam di Indonesia. Haram yang
dimaksud bukanlah izin legalitasnya, namun dampak yang diakibatkan dari
penambangan tersebut.
PBNU
juga angkat suara terkait persoalan Tambang Tumpang Pitu di Banyuwangi yang
harus dihentikan pada tahun 2018. PBNU mengatakan bahwa kemudhorotan
pada pertambangan itu lebih besar dari pada manfaat yang dihasilkan. Tapi tidak
diduga bahwa pada 2024, PBNU malah akan menjadi aktor utama dalam usaha
pertambangan di Indonesia.
Dampak
dari respon PBNU tersebut, mengakibatkan munculnya sebutan-sebutan untuk PBNU
seperti Pertambangan Batubara, Nikel, Uranium, lalu ada juga yang mengatak
huruf N pada singkatan NU memiliki kepanjangan nambang, santri nambang dan
sebagainya. Jangan sampai NU malah menjadi aktor dari kerusakan-kerusakan yang
dulu ditentang.
Jika memang PBNU membutuhkan biaya untuk menghidupi organisasinya, masih ada
banyak cara yang dapat dilakukan. Tidak harus memilih untuk melakukan hal yang
sudah jelas kemudharatannya, seperti pengelolaan tambang.
Sepertinya,
persoalan tambang perlu disikapi baik oleh PBNU dengan memahami lebih dalam
mengenai tobat ekologis. Tobat ekologis telah menjadi hal yang begitu penting. Tobat
ekologis merupakan suatu langkah untuk dapat mengurangi bahkan mengatasi
isu-isu lingkungan saat ini. Hal buruk yang penuh dengan dosa seperti
eksploitasi alam sebaiknya dihentikan.
Masalah
lingkungan bukanlah persoalan yang main-main. Paus Fransiskus sebagai orang
yang mempopulerkan tobat ekologis mengatakan bahwa perubahan iklim adalah masalah global yang mempunyai dampak besar mulai
lingkungan hidup, sosial, ekonomi, politik dan distribusi barang. Sehingga,
dampak terburuknya mungkin akan dirasakan oleh negara-negara berkembang dalam
beberapa dekade mendatang.
Paus pun menilai, prediksi hari kiamat tidak bisa lagi
ditanggapi dengan ironi. Sebab ancaman kerusakan akan dialami generasi
mendatang jika kondisi saat ini terus berlanjut. Paus juga berharap kepada
setiap individu maupun perusahaan besar untuk tidak hanya memikirkan bagaimana
mendapatkan untung tanpa memikirkan dan memperhatikan kondisi lingkungan.
Dari
adanya tobat ekologis tersebut, NU yang selama ini telah menjadi salah satu
ormas yang menentang terkait eksploitasi alam seharusnya terus menjadi garda
terdepan untuk terus menentangnya. NU dengan kekuatan kultur dan melimpahnya
keanggotaan, seharusnya memberikan kepercayaannya kepada umat dan mampu
mengolah dan menganalisis suatu tawaran dengan tidak gegabah. Dalam Islam pun
kita diajarkan untuk memiliki hubungan baik kepada Allah, sesama manusia dan
kepada alam. Jika langkah PBNU sudah seperti ini, bagaimana praktek hablum minal alam (hubungan manusia
dengan alam) yang selalu diajarkan?
Wallahu A’lam
***
*) Oleh: Tamara Maylyana Putri - Mahasiswi Pascasarjana KPI UINSUKA
*) Tulisan ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi anonapers.com
**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: redaksianona@gmail.com
**) Redaksi berhak tidak menayangkan kiriman tulisan yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi ANONA Pers.
