Mengenal Muhammad Abduh, Sang Pembaharu Agama dan Sosial

Muhammad Abduh

Syekh Muhammad Abduh termasuk keluarga petani sedang. Ayahnya bernama Abduh Chairullah, penduduk kampung Nasr, daerah Subrakhit, dari propinsi Buhairah (Mesir bawah). Karena tindakan-tindakan penguasa negerinya, ia (ayahnya meninggalkan kampung halamannya, untuk menuju propinsi Gharbiah, dan disana ia menikah dengan Junainah, seorang wanita terpandang dikalangan familinya, sebagaimana dengan Abduh Chairullah sendiri seorang yang terpandang. Dari Junainah tersebut lahirlah seorang anak laki-laki pada tahun 1849 M, dan diberi nama Muhammad Abduh.

Setelah tinggal di propinsi Gharbiah, Abduh Chairullah dengan keluarganya pulang ke kampung halamannya yang semula, dimana Ia kemudian kawin lagi dengan seorang wanita lain, dan dari istri ini pun lahir anak-anaknya.

Dengan demikian, maka Syekh Muhammad Abduh hidup dalam suatu rumah yang didiami oleh banyak istri dan anak-anak yang berlainan ibunya. Keadaan rumah tangga yang semacam ini besar pengaruhnya terhadap pikiranpikiran Syekh Muhammad Abduh tentang perbaikan masyarakat Mesir.

Kemudian Pada tahun 1862, Syekh Muhammad Abduh belajar agama di masjid Syekh Ahmad di Thanta. Semula ia sangat enggan belajar, tetapi karena dorongan dari paman ayahnya Syekh Darwis Khadar, Muhammad Abduh Akhirnya dapat menyelesaikan pelajarannya di Thanta.

Pada tahun berikutnya, Ia pergi ke Kairo dan terus menuju ke masjid Al Azhar, untuk hidup menjadi sebagai seorang sufi, akan tetapi kemudian kehidupan ini ditinggalkan, karena anjuran pamannya itu pula. Pada tahun 1872 M, Syekh Muhammad Abduh berhubungan dengan Jamaluddin al-Afghani, untuk kemudian menjadi muridnya yang setia. Karena pengaruh gurunya tersebut, ia terjun ke dalam bidang kewartawanan (surat kabar) pada tahun 1876 M.

Setelah menamatkan pelajaran di Al Azhar, dengan mendapat ijazah “Alimiyyah” ia diangkat menjadi guru  di Darul ‘Ulum. Akan tetapi karena sebab yang tidak diketahuinya, ia dibebaskan dari jabatannya itu dan dikirim ke kampung halamannya, sedangkan Jalaluddin sendiri di usir dari Mesir. Pada tahun 1880 M, Syekh Muhammad Abduh dipanggil oleh kabinet partai Liberal (bebas-Ahrar) untuk diserahi kepala jabatan surat kabar “al- Waqai’ ulMisriyah” dan karena pimpinannya yang baik dalam surat kabar tersebut ia menjadi perbincangan banyak orang.

Meskipun tujuan Jamaluddin alAfghani dan Syekh Muhammad Abduh adalah sama, yaitu pembaharuan masyrakat Islam, namun cara untuk menjcapai tujuannya itu berbeda. Kalau yang pertama menghendaki revolusi, maka yang kedua memandang bahwa revolusi dalam bidang politik tidak akan ada artinya, sebelum ada perubahan mental secara berangsur-angsur.

Pemberontakan Irabi Pasya di Mesir telah mengakhiri kegiatan Syekh Muahmmad Abduh, karena pada akhir tahun 1882 M, Ia diusir dari Mesir. Karena itu ia pergi pertama-tama ke Bairut kemudian pada awal tahun 1884 M, ia pergi ke Perancis dan disana ia bertemu lagi dengan Jamaluddin al-Afghani.

Kemudian di Perancis Syekh Muhammad Abduh dan Jamaluddin alAfghani mendirikan organisasi yang kemudian juga mereka menerbitkan majalah Al-urabi Wusqa, yang anggotanya adalah orang-orang militan dari India, mesir Syiria dan Afrika Utara, dan mendorong umat islam mencapai kemajuan. Perkumpulan urwatul wusqa menerbitkan Al-Urwatul Wusqa yang berhaluan keras terhadap pemerintah penjajah barat. Akhirnya majalah itu tidak boleh beredar di Prancis (Munir, 1994).

Pada tahun 1885, ia pergi ke Bairut dan mengajar di sana. Di Bairut kegiatannya dialihkan kepada bidang pendidikan dan ia mulai mengajar  serta mendalami ilmu-ilmu keislaman dan Araban. Diantara hasilnya ialah buku ar-Raddu ‘alad Dahriyyin (bantahan terhadap orangorang materialistis) pada tahun 1886 M, terjemahan dari buku berbahasa Persi karangan Jalaluddin al-Afghani, dan buku Syahrul Balaghah pada tahun 1885 M, kemudian Syarah Manamat Badi’ az Zaman al-Hamazani pada tahun 1889 M.

Kemudian pada akhirnya, atas bantuan teman-temannya, di antaranya seorang Iggris, pada tahun 1888 ia kemudian diizinkan pulang ke Kairo. Di sini, ia kemudian diangkat sebagai hakim pada Pengadilan Negeri di kota Banha (ibu kota propinsi Qalyubiah), kemudian pindah ke Pengadilan Negeri Zaqaziq Negeri Abidin (dalam kota Kairo). Dua tahun kemudian ia di angkat menjadi hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (pengadilan  Banding Mahkamah al Isti’naf-Courd’ Appel.

Di antara hasil pekerjaanya dalam bidang Pengadilan Agama (al-Mahkamah as-Syar’iah), yang dirangkum dalam bukunya “Taqrir fi Ishlahil Mahakimis Syar’iah”. Kemudian pada tahun 1899, ia diangkat sebagai mufti Mesir dan jabatan ini diemban sampai ia meninggal pada tahun 1905 dalam usia kurang lebih 56 tahun.

Pada tahun itu juga (1899 M), ia menjadi anggota Dewan Perundangundangan Parlemen yang merupakan fase permulaan kehidupan parlementer di Mesir. Pada tahun 1894 M, ia menjadi anggota pimpinan tertinggi Al Azhar (Council Superior) yang dibentuk berdasarkan anjurannya, dan disini (Al Azhar) yang mana beliau telah banyak memberikan kontribusi bagi pembaharuan di Mesir. Dan juga Syekh Muhammad Abduh bukan hanya mengadakan pembaharuan-pembaharuan tetapi ia juga aktif memberikan pelajaran.

Pada musim panas tahun 1903 M, ia pergi ke Inggris. Kali ini bukan untuk maksud-maksud politik, melainkan khusus untuk mengadakan tukar pikiran dengan filosof Inggris yang terkenal yaitu Herbert Spencer (1820-1903). Sungguhpun pertemuan ini tidak berlangsung lama, karena kesehatan Spencer tidak mengizinkan, namun pertemuan ini telah meniggalkan kesan yang mendalam pada Syekh Muhammad Abduh.