
Muhammad Abduh
Syekh Muhammad
Abduh termasuk keluarga petani sedang. Ayahnya bernama Abduh Chairullah,
penduduk kampung Nasr, daerah Subrakhit, dari propinsi Buhairah (Mesir bawah).
Karena tindakan-tindakan penguasa negerinya, ia (ayahnya meninggalkan kampung
halamannya, untuk menuju propinsi Gharbiah, dan disana ia menikah dengan Junainah,
seorang wanita terpandang dikalangan familinya, sebagaimana dengan Abduh
Chairullah sendiri seorang yang terpandang. Dari Junainah tersebut lahirlah
seorang anak laki-laki pada tahun 1849 M, dan diberi nama Muhammad Abduh.
Setelah tinggal
di propinsi Gharbiah, Abduh Chairullah dengan keluarganya pulang ke kampung
halamannya yang semula, dimana Ia kemudian kawin lagi dengan seorang wanita
lain, dan dari istri ini pun lahir anak-anaknya.
Dengan demikian,
maka Syekh Muhammad Abduh hidup dalam suatu rumah yang didiami oleh banyak
istri dan anak-anak yang berlainan ibunya. Keadaan rumah tangga yang semacam
ini besar pengaruhnya terhadap pikiranpikiran Syekh Muhammad Abduh tentang
perbaikan masyarakat Mesir.
Kemudian Pada
tahun 1862, Syekh Muhammad Abduh belajar agama di masjid Syekh Ahmad di Thanta.
Semula ia sangat enggan belajar, tetapi karena dorongan dari paman ayahnya
Syekh Darwis Khadar, Muhammad Abduh Akhirnya dapat menyelesaikan pelajarannya
di Thanta.
Pada tahun
berikutnya, Ia pergi ke Kairo dan terus menuju ke masjid Al Azhar, untuk hidup
menjadi sebagai seorang sufi, akan tetapi kemudian kehidupan ini ditinggalkan,
karena anjuran pamannya itu pula. Pada tahun 1872 M, Syekh Muhammad Abduh
berhubungan dengan Jamaluddin al-Afghani, untuk kemudian menjadi muridnya yang
setia. Karena pengaruh gurunya tersebut, ia terjun ke dalam bidang kewartawanan
(surat kabar) pada tahun 1876 M.
Setelah
menamatkan pelajaran di Al Azhar, dengan mendapat ijazah “Alimiyyah” ia
diangkat menjadi guru di Darul ‘Ulum.
Akan tetapi karena sebab yang tidak diketahuinya, ia dibebaskan dari jabatannya
itu dan dikirim ke kampung halamannya, sedangkan Jalaluddin sendiri di usir
dari Mesir. Pada tahun 1880 M, Syekh Muhammad Abduh dipanggil oleh kabinet
partai Liberal (bebas-Ahrar) untuk diserahi kepala jabatan surat kabar “al-
Waqai’ ulMisriyah” dan karena pimpinannya yang baik dalam surat kabar tersebut
ia menjadi perbincangan banyak orang.
Meskipun tujuan
Jamaluddin alAfghani dan Syekh Muhammad Abduh adalah sama, yaitu pembaharuan
masyrakat Islam, namun cara untuk menjcapai tujuannya itu berbeda. Kalau yang
pertama menghendaki revolusi, maka yang kedua memandang bahwa revolusi dalam
bidang politik tidak akan ada artinya, sebelum ada perubahan mental secara
berangsur-angsur.
Pemberontakan
Irabi Pasya di Mesir telah mengakhiri kegiatan Syekh Muahmmad Abduh, karena
pada akhir tahun 1882 M, Ia diusir dari Mesir. Karena itu ia pergi pertama-tama
ke Bairut kemudian pada awal tahun 1884 M, ia pergi ke Perancis dan disana ia
bertemu lagi dengan Jamaluddin al-Afghani.
Kemudian di
Perancis Syekh Muhammad Abduh dan Jamaluddin alAfghani mendirikan organisasi
yang kemudian juga mereka menerbitkan majalah Al-urabi Wusqa, yang anggotanya
adalah orang-orang militan dari India, mesir Syiria dan Afrika Utara, dan
mendorong umat islam mencapai kemajuan. Perkumpulan urwatul wusqa menerbitkan
Al-Urwatul Wusqa yang berhaluan keras terhadap pemerintah penjajah barat.
Akhirnya majalah itu tidak boleh beredar di Prancis (Munir, 1994).
Pada tahun 1885,
ia pergi ke Bairut dan mengajar di sana. Di Bairut kegiatannya dialihkan kepada
bidang pendidikan dan ia mulai mengajar
serta mendalami ilmu-ilmu keislaman dan Araban. Diantara hasilnya ialah
buku ar-Raddu ‘alad Dahriyyin (bantahan terhadap orangorang materialistis) pada
tahun 1886 M, terjemahan dari buku berbahasa Persi karangan Jalaluddin
al-Afghani, dan buku Syahrul Balaghah pada tahun 1885 M, kemudian Syarah
Manamat Badi’ az Zaman al-Hamazani pada tahun 1889 M.
Kemudian pada
akhirnya, atas bantuan teman-temannya, di antaranya seorang Iggris, pada tahun
1888 ia kemudian diizinkan pulang ke Kairo. Di sini, ia kemudian diangkat
sebagai hakim pada Pengadilan Negeri di kota Banha (ibu kota propinsi
Qalyubiah), kemudian pindah ke Pengadilan Negeri Zaqaziq Negeri Abidin (dalam
kota Kairo). Dua tahun kemudian ia di angkat menjadi hakim tinggi pada
Pengadilan Tinggi (pengadilan Banding
Mahkamah al Isti’naf-Courd’ Appel.
Di antara hasil
pekerjaanya dalam bidang Pengadilan Agama (al-Mahkamah as-Syar’iah), yang
dirangkum dalam bukunya “Taqrir fi Ishlahil Mahakimis Syar’iah”. Kemudian pada
tahun 1899, ia diangkat sebagai mufti Mesir dan jabatan ini diemban sampai ia
meninggal pada tahun 1905 dalam usia kurang lebih 56 tahun.
Pada tahun itu
juga (1899 M), ia menjadi anggota Dewan Perundangundangan Parlemen yang
merupakan fase permulaan kehidupan parlementer di Mesir. Pada tahun 1894 M, ia
menjadi anggota pimpinan tertinggi Al Azhar (Council Superior) yang dibentuk
berdasarkan anjurannya, dan disini (Al Azhar) yang mana beliau telah banyak
memberikan kontribusi bagi pembaharuan di Mesir. Dan juga Syekh Muhammad Abduh
bukan hanya mengadakan pembaharuan-pembaharuan tetapi ia juga aktif memberikan
pelajaran.
Pada musim panas
tahun 1903 M, ia pergi ke Inggris. Kali ini bukan untuk maksud-maksud politik,
melainkan khusus untuk mengadakan tukar pikiran dengan filosof Inggris yang terkenal
yaitu Herbert Spencer (1820-1903). Sungguhpun pertemuan ini tidak berlangsung
lama, karena kesehatan Spencer tidak mengizinkan, namun pertemuan ini telah
meniggalkan kesan yang mendalam pada Syekh Muhammad Abduh.