| Prof. Dr. Muhammad Quraish Shihab, MA |
Muhammad
Quraish Shihab dilahirkan di Rappang, Ujung Pandang, Sulawesi Selatan pada
tanggal 16 Pebruari 1944. Setelah menyelesaikan pendidikan dasarnya di Ujung
Pandang, beliau melanjutkan pendidikan menengahnya di Malang, sembari nyantri
di Pondok Pesantren al-Hadits al-Faqihiyah.
Setelah
dari Malang, beliau melanjutkan pendidikannya di Al-Azhar, Kairo, hingga ke
jenjang perguruan tinggi. Tahun 1967, meraih gelar sarjana (Lc) dari Fakultas
Ushuluddin Departemen Tafsir Hadits Universitas al-Azhar. Tahun yang sama,
Quraish Shihab melanjutnya studinya pada fakultas yang sama hingga memperoleh
gelar master (MA) pada tahun 1969, dengan tesis Al-Izaj al-Tasyri’i li
al-Qur’an al-Karim.
Sekembalinya
ke Ujung Pandang, Quraish Shihab diamanahkan menjadi Wakil Rektor Bindang
Kemahasiswaan IAIN Alaudin Makassar. Beliau juga diserahi jabatan-jabatan lain,
baik di IAIN seperti Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Wilayah VII Indonesia
Bagian Timur) maupun di luar IAIN, seperti Pembantu Kepolisian Indonesia Timur
dalam bidang Pembinaan Mental. Selama di Ujung Pandang, ia sempat melakukan
penelitian, misalnya penelitian masalah “Penerapan Kerukunan Hidup di Indonesia
Bagian Timur” (1975) dan masalah “Wakaf Sulawesi Selatan” (1978).
Tahun
1980, Quraish Shihab kembali ke Kairo, Mesir, untuk melanjutkan pendidikan
program Doktor (S-3) Universitas al-Azhar. Tahun 1984 berhasil menyelesaikan
studinya dengan menulis disertasi Nazam al-Durar Li al-Biqaiy Tahqiq wa
al-Dirasah, dan berhasil meraih gelar Doktor dalam ilmu-ilmu Alquran dengan
yudisium summa cumlaude, disertai penghargaan Tingkat I (Mumtaz Ma’a
Mataba’at al-Syaraf al‘Ula).
Sekembalinya
ke Indonesia, sejak tahun 1984, Quraish Shihab ditugaskan di Fakultas
Ushuluddin dan Fakultas Pascasarjana IAIN Syarif Hidayatullah (sekarang UIN
Syarif Hidayatullah), dan sempat menjabat sebagai rektor. Selain aktivitasnya
di IAIN, juga dipercaya untuk menduduki berbagai jabatan antara lain; Ketua
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat (sejak 1984), Anggota Lajnah Pentashih
al-Qur’an Departemen Agama (sejak 1989), Ketua Lembaga Pengembanagan Alquran,
Menteri Agama RI (1997), dan Duta Besar Indonesia di Mesir. Quraish Shihab juga
banyak terlibat dalam beberapa organisasi profesional, antara lain; Pengurus
Perhimpunan Ilmu-ilmu Syari’ah, Pengurus Konsorsium Ilmu-ilmu Agama Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan, Asisten Ketua Umum Ikatan Cendikiawan Muslim
Indonesia (ICMI), dan terlibat dalam berbagai kegiatan ilmiah di dalam maupun
di luar negeri.
Quraish
Shihab juga aktif dalam kegiatan tulis-menulis seperti menulis dalam rubrik
Pelita Hati, mengasuh rubrik Tafsir al-Amanah dalam majalah yang terbit dua
mingguan di Jakarta, dan mengasuh salah satu rubrik tanya jawab seputar agama
di Harian Republika. Selain itu, dia juga sempat tercatat sebagai dewan redaksi
Jurnal Ulum Alquran, dan Mimbar Utama yang keduanya terbit di Jakarta.
Selain
kontribusinya untuk buku-buku suntingan dan jurnal-jurnal ilmiah, juga menulis
buku-buku terutama tafsir Alquran, antara lain; Membumikan Alquran; Fungsi dan
Peran Wahyu dalam Kehidupan Masyarakat, Lentera Hati; Kisah dan Hikmah
Kehidupan, Wawasan Alquran, Tafsir al-Misbah,
Tafsir Alquran al-Karim; Tafsir Surat-surat Pendek, Jilbab; Pandangan
Ulama Masa Lalu dan Cendikiawan Kontemporer, dan beberapa buku kumpulan
fatwa-fatwanya yang pernah dimuat di media seperti di Harian Republika.
Karakteristik
Pemikiran Muhammad Quraish Shihab
Nama
Quraish Shihab tidak asing lagi dalam kajian keislaman di Indonesia, terutama
dalam bidang tafsir. Quraish Shihab dikenal rendah hati dan tidak pernah
menggurui. Ulasannya yang mudah dipahami dan logis-realistis, kerap membuat
para pembaca dan penonton televisi terkesan karena kemampuannya menjelaskan
setiap persoalan ketika mengasuh rubrik di Harian Republika maupun tampil di
telivisi ketika momentum ramadan.
Seiring
dengan laju perkembangan zaman, berkembang pula problematika yang dihadapi oleh
manusia yang sebelumnya belum dikenal. Bagi umat Islam, problematika tersebut
tentunya memerlukan pemecahan hukum agar tidak bertentangan dengan ajaran Islam
itu sendiri. Beberapa persoalan kontemporer seperti operasi plastik,
euthanasia, dan kloning kerap kali muncul dan lagi-lagi belum ada pemecahan
yang didasarkan pada perspektif hukum Islam atau fiqh yang memuaskan. Padahal,
sebenarnya jika merujuk kembali pada ortodoxi Islam (Alquran dan hadits),
persoalan-persoalan tersebut dapat ditemukan rujukannya walaupun secara
eksplisit dan dengan kerangka pemahaman modern tentunya.
Qurash
Shihab tampil memberikan beberapa solusi dengan pemikirannya seputar persoalan
agama, terutama persoalan aktual yang belum pernah muncul sebelumnya. Quraish
Shihab telah banyak melakukan publikasi baik dalam bentuk buku, ataupun lainnya
guna memberikan solusi aktual.
Menurut
Quraish Shihab bahwa dalam bidang fiqh atau hukum Islam, wawasan agama
didasarkan pada prinsip-prinsip yang jelas dengan tujuan memelihara agama,
jiwa, jasmani, harta benda, dan kehormatan. Hukum-hukum ditetapkan dengan
memperhatikan bahkan memilih yang mudah serta tidak memberatkan manusia,
sebagaimana disebutkan dalam kaidah fiqh idza dlaqa alsya’a
il-tasa’ (apabila sesuatu telah sempit pasti lahir dari kesempitan itu
ketetapan hukum yang lapang).
Ada
ketetapan-ketetapan hukum yang berbeda dengan hukum dasar sebagai akibat
lahirnya kebutuhan mendesak atau darurat, di samping ada rukhshah (izin dan
kemudahan-kemudhan yang telah ditetapkan sejak semula). Hukum Islam juga logis
dan tidak dogmatis karena ketetapan-ketetapan hukumnya didasarkan pada illah-illah
yang logis lagi terukur. Itu semua demi mencapai kemaslahatan. Sedemikian besar
peranan tolok ukur wawasan ini sehingga teks-teks keagamaan dapat dipahami
secara metafora atau ditakwilkan jika makna lahiriannya setelah dikaji secara
logis dan terukur bertentangan dengan kemaslahatan.
Fiqh
sendiri merupakan pemahaman atau ilmu yang diperoleh melalui jalan ra’yu
(pemikiran) dan ijtihad dengan menggunakan observasi dan penyelidikan,
karenanya terkadang masih bersifat samar. Dengan kata lain, fiqh itu masih
dalam dataran prediksi. Dapat pula dikatakan bahwa fiqh merupakan sekumpulan
hukum-hukum syara’ yang bersifat amaliah yang diistinbathkan dari dalil-dalil
yang rinci. Karenanya, tidak berlebihan jika M. Yusuf al-Qardlawi menyatakan
bahwa fiqh merupakan buku-buku fiqh atau ensiklopedi fiqh, atau sekumpulan atau
seperangkat hukum-hukum yang telah dibukukkan (dikodifikasi).
Ketika
kemajuan IPTEK (Ilmu Pengetahuan dan Teknologi) mengalami puncaknya, tidak
henti-hentinya kedua sumber ajaran Islam mempersembahkan buah pemikiran yang
segar jika selalu dikaji, walaupun kemajuan umat Islam dalam bidang tersebut
masih jauh dari harapan. Quraish Shihab ingin membuktikan bahwa Islam juga
dapat dijadikan petunjuk bagi seluruh manusia dan untuk seluruh masa. Selain
itu, Quraish Shihab juga ingin membuktikan bahwa Islam selalu menghubungkan
manusia dan segala aktivitasnya dengan Allah SWT. Walaupun perhatian tertuju
kepada manusia, atau alam, tetapi pikiran dari Allah dan bimbingan-Nya, kendati
dalam persoalan kecil dan semudah apapun. Pada konteks ini perlu dicatat
beberapa ciri yang menonjol dan sekaligus merupakan landasan yang membentuk
wawasan keagamaan dan pandangan agama Islam.
Tauhid
dalam bidang akidah bagi Quraish Shihab merupakan pusat yang beredar di sekelilingnya
pusat-pusat lain. Jika di alam raya ini ada matahari yang menjadi sumber
kehidupan bagi makhluk di permukaan bumi ini, yang padanya berkeliling
planet-planet tata surya dan yang tidak dapat meleaspkan diri darinya, maka
tauhid merupakan matahari kehidupan ruhani manusia yang di sekitarnya
berkeliling kesatuan-kesatuan yang tidak dapat melepaskan diri darinya kalau
ingin ruhani itu tetap hidup. Kesatuan yang dikamsud adalah kesatuan alam
semesta, kesatuan kehidupan dunia dan akhirat, natural dan supranatural,
kesatuan ilmu, kesatuan agama-agama samawi, kesatuan kemanusiaan, kesatuan
umat, kesatuan kepribadian manusia, dll.
Sedangkan
dalam bidang akhlak; Islam tidak membatasi akhlak hanya pada hubungan manusia
dengan manusia, tetapi wawasannya tentang akhlak mencakup hubungan manusia
dengan Allah, bahkan hubungan manusia dengan makhluk hidup dan mati sekalipun.
Perpaduan antara kalbu dan akal, ruhani dan jasmani, individu dan masyarakat,
adalah landasan wawasannya dalam bidang ini. Motivasi, pengorbanan, keadilan,
dan ihsan menjadi tolok ukur kesempurnaan akhlak.
Quraish
Shihab tidak mengklaim bahwa gagasannya tentang Islam benar seluruhnya.
Gagasannya hanyalah mengangkat kembali yang pernah diangkat oleh para ulama
terdahulu dengan bahasa sekarang agar lebih hidup.
Terkait
dengan urusan politik seperti syura’, Quraish Shihab beranggapan baik Alquran
maupun Nabi Muhammad SAW tidak memberikan uraian rinci. Petunjuk Alquran yang
rinci hanya menyangkut persoalan-persoalan yang tidak dapat terjangkau oleh
nalar serta yang tidak mengalami perkembangan atau perubahan. Contohnya
persoalan metafisika seperti surga dan neraka, uraiannya sudah rinci. Demikian
juga soal mahram, yakni mereka yang terlarang dinikahi, karena seseorang
kapanpun dan di mana pun selama jiwanya normal, tidak mungkin akan mengalami
birahi terhadap orang tuanya, saudara atau keluarga dekat tertentu, demikian
seterusnya. Ini adalah naluri yang tidak dapat berubah sepanjang hayat
manusia dan kemanusiaan, kecuali bagi yang abnormal.
Adapun
persoalan yang dapat mengalami perkembangan atau pengembangan dan perubahan,
maka Alquran menghindangkan petunjuknya dalam bentuk prinsip-prinsip umum agar
petunjuk itu dapat menampung perubahan dan perkembangan sosial budaya manusia.
Contohnya persoalan budaya, ekonomi, politik, pemerintahan, dll. Menurut
Quraish Shihab, amat sulit jika rincian satu persoalan yang diterapkan pada
satu masa atau masyarakat tertentu dengan ciri kondisi sosial budayanya, harus
diterapkan pula dengan rincian yang sama. Meskipun tempatnya sama, namun
masa berbeda, apalagi untuk tempat lain.
Syura’,
merupakan salah satu contohnya. Petunjuk Alquran menyangkut hal ini amat
singkat dan hanya mengandung prinsip-prinsip umum saja. Jangankan Alquran, Nabi
SAW saja, yang dalam banyak hal seringkali merinci petunjuk-petunjuk umum
Alquran, tidak meletakkan perincian dalam soal musyawarah ini, tidak juga pada
pola tertentu yang harus diikuti. Itu sebabnya cara suksesi yang dilakukan oleh
empat khalifah pasca Nabi; Abu Bakar, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan, dan
Ali bin Abi Thalib, berbeda satu sama lain.
Rasulullah
SAW tidak meletakkan petunjuk tegas yang rinci tentang cara dan pola syura’,
karena jika beliau sendiri yang meletakkannya maka ini bertentangan dengan
prinsip syura’ yang diperintahkan Alquran. Sedang bila beliau bersama yang lain
menetapkannya, maka itu pun hanya berlaku untuk masa beliau saja. Tidak berlaku
rincian itu, untuk masa sesudahnya. Quraish Shihab mengutip pendapat Muhammad
Rasyid Ridha ketika menyatakan bahwa; ”Allah telah menganugerahkan
kemerdekaan penuh dan kebebasan yang sempurna dalam urusan dunia dan
kepentingan masyarakat, dengan jalan memberi petunjuk untuk melakukan
musyawarah, guna menetapkan hal-hal yang bermanfaat pada setiap periode."
Itulah gambaran singkat pemikiran Quraish Shihab tentang keislaman secara umum khususnya yang berkaitan dengan politik. Gagasan-gagasan yang berkenaan dengan tafsir lebih banyak, namun menurut kurang signifikan untuk dikemukakan di sini. Namun perlu diketahui, Quraish Shihablah yang ikut andil dalam memperkenalkan metode tafsir maudhu’i (tematik) di Indonesia dalam beberapa karyanya.