Memahami Karakteristik Pemikiran Quraish Shihab

Prof. Dr. Muhammad Quraish Shihab, MA

Muhammad Quraish Shihab dilahirkan di Rappang, Ujung Pandang, Sulawesi Selatan pada tanggal 16 Pebruari 1944. Setelah menyelesaikan pendidikan dasarnya di Ujung Pandang, beliau melanjutkan pendidikan menengahnya di Malang, sembari nyantri di Pondok Pesantren al-Hadits al-Faqihiyah.

Setelah dari Malang, beliau melanjutkan pendidikannya di Al-Azhar, Kairo, hingga ke jenjang perguruan tinggi. Tahun 1967, meraih gelar sarjana (Lc) dari Fakultas Ushuluddin Departemen Tafsir Hadits Universitas al-Azhar. Tahun yang sama, Quraish Shihab melanjutnya studinya pada fakultas yang sama hingga memperoleh gelar master (MA) pada tahun 1969, dengan tesis Al-Izaj al-Tasyri’i li al-Qur’an al-Karim.

Sekembalinya ke Ujung Pandang, Quraish Shihab diamanahkan menjadi Wakil Rektor Bindang Kemahasiswaan IAIN Alaudin Makassar. Beliau juga diserahi jabatan-jabatan lain, baik di IAIN seperti Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Wilayah VII Indonesia Bagian Timur) maupun di luar IAIN, seperti Pembantu Kepolisian Indonesia Timur dalam bidang Pembinaan Mental. Selama di Ujung Pandang, ia sempat melakukan penelitian, misalnya penelitian masalah “Penerapan Kerukunan Hidup di Indonesia Bagian Timur” (1975) dan masalah “Wakaf Sulawesi Selatan” (1978).

Tahun 1980, Quraish Shihab kembali ke Kairo, Mesir, untuk melanjutkan pendidikan program Doktor (S-3) Universitas al-Azhar. Tahun 1984 berhasil menyelesaikan studinya dengan menulis disertasi Nazam al-Durar Li al-Biqaiy Tahqiq wa al-Dirasah, dan berhasil meraih gelar Doktor dalam ilmu-ilmu Alquran dengan yudisium summa cumlaude, disertai penghargaan Tingkat I (Mumtaz Ma’a Mataba’at al-Syaraf al‘Ula).

Sekembalinya ke Indonesia, sejak tahun 1984, Quraish Shihab ditugaskan di Fakultas Ushuluddin dan Fakultas Pascasarjana IAIN Syarif Hidayatullah (sekarang UIN Syarif Hidayatullah), dan sempat menjabat sebagai rektor. Selain aktivitasnya di IAIN, juga dipercaya untuk menduduki berbagai jabatan antara lain; Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat (sejak 1984), Anggota Lajnah Pentashih al-Qur’an Departemen Agama (sejak 1989), Ketua Lembaga Pengembanagan Alquran, Menteri Agama RI (1997), dan Duta Besar Indonesia di Mesir. Quraish Shihab juga banyak terlibat dalam beberapa organisasi profesional, antara lain; Pengurus Perhimpunan Ilmu-ilmu Syari’ah, Pengurus Konsorsium Ilmu-ilmu Agama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Asisten Ketua Umum Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI), dan terlibat dalam berbagai kegiatan ilmiah di dalam maupun di luar negeri.

Quraish Shihab juga aktif dalam kegiatan tulis-menulis seperti menulis dalam rubrik Pelita Hati, mengasuh rubrik Tafsir al-Amanah dalam majalah yang terbit dua mingguan di Jakarta, dan mengasuh salah satu rubrik tanya jawab seputar agama di Harian Republika. Selain itu, dia juga sempat tercatat sebagai dewan redaksi Jurnal Ulum Alquran, dan Mimbar Utama yang keduanya terbit di Jakarta.

Selain kontribusinya untuk buku-buku suntingan dan jurnal-jurnal ilmiah, juga menulis buku-buku terutama tafsir Alquran, antara lain; Membumikan Alquran; Fungsi dan Peran Wahyu dalam Kehidupan Masyarakat, Lentera Hati; Kisah dan Hikmah Kehidupan, Wawasan Alquran, Tafsir al-Misbah, Tafsir Alquran al-Karim; Tafsir Surat-surat Pendek, Jilbab; Pandangan Ulama Masa Lalu dan Cendikiawan Kontemporer, dan beberapa buku kumpulan fatwa-fatwanya yang pernah dimuat di media seperti di Harian Republika.

Karakteristik Pemikiran Muhammad Quraish Shihab

Nama Quraish Shihab tidak asing lagi dalam kajian keislaman di Indonesia, terutama dalam bidang tafsir. Quraish Shihab dikenal rendah hati dan tidak pernah menggurui. Ulasannya yang mudah dipahami dan logis-realistis, kerap membuat para pembaca dan penonton televisi terkesan karena kemampuannya menjelaskan setiap persoalan ketika mengasuh rubrik di Harian Republika maupun tampil di telivisi ketika momentum ramadan.

Seiring dengan laju perkembangan zaman, berkembang pula problematika yang dihadapi oleh manusia yang sebelumnya belum dikenal. Bagi umat Islam, problematika tersebut tentunya memerlukan pemecahan hukum agar tidak bertentangan dengan ajaran Islam itu sendiri. Beberapa persoalan kontemporer seperti operasi plastik, euthanasia, dan kloning kerap kali muncul dan lagi-lagi belum ada pemecahan yang didasarkan pada perspektif hukum Islam atau fiqh yang memuaskan. Padahal, sebenarnya jika merujuk kembali pada ortodoxi Islam (Alquran dan hadits), persoalan-persoalan tersebut dapat ditemukan rujukannya walaupun secara eksplisit dan dengan kerangka pemahaman modern tentunya.

Qurash Shihab tampil memberikan beberapa solusi dengan pemikirannya seputar persoalan agama, terutama persoalan aktual yang belum pernah muncul sebelumnya. Quraish Shihab telah banyak melakukan publikasi baik dalam bentuk buku, ataupun lainnya guna memberikan solusi aktual.

Menurut Quraish Shihab bahwa dalam bidang fiqh atau hukum Islam, wawasan agama didasarkan pada prinsip-prinsip yang jelas dengan tujuan memelihara agama, jiwa, jasmani, harta benda, dan kehormatan. Hukum-hukum ditetapkan dengan memperhatikan bahkan memilih yang mudah serta tidak memberatkan manusia, sebagaimana disebutkan dalam  kaidah fiqh idza dlaqa alsya’a il-tasa’ (apabila sesuatu telah sempit pasti lahir dari kesempitan itu ketetapan hukum yang lapang).

Ada ketetapan-ketetapan hukum yang berbeda dengan hukum dasar sebagai akibat lahirnya kebutuhan mendesak atau darurat, di samping ada rukhshah (izin dan kemudahan-kemudhan yang telah ditetapkan sejak semula). Hukum Islam juga logis dan tidak dogmatis karena ketetapan-ketetapan hukumnya didasarkan pada illah-illah yang logis lagi terukur. Itu semua demi mencapai kemaslahatan. Sedemikian besar peranan tolok ukur wawasan ini sehingga teks-teks keagamaan dapat dipahami secara metafora atau ditakwilkan jika makna lahiriannya setelah dikaji secara logis dan terukur bertentangan dengan kemaslahatan.

Fiqh sendiri merupakan pemahaman atau ilmu yang diperoleh melalui jalan ra’yu (pemikiran) dan ijtihad dengan menggunakan observasi dan penyelidikan, karenanya terkadang masih bersifat samar. Dengan kata lain, fiqh itu masih dalam dataran prediksi. Dapat pula dikatakan bahwa fiqh merupakan sekumpulan hukum-hukum syara’ yang bersifat amaliah yang diistinbathkan dari dalil-dalil yang rinci. Karenanya, tidak berlebihan jika M. Yusuf al-Qardlawi menyatakan bahwa fiqh merupakan buku-buku fiqh atau ensiklopedi fiqh, atau sekumpulan atau seperangkat hukum-hukum yang telah dibukukkan (dikodifikasi).

Ketika kemajuan IPTEK (Ilmu Pengetahuan dan Teknologi) mengalami puncaknya, tidak henti-hentinya kedua sumber ajaran Islam mempersembahkan buah pemikiran yang segar jika selalu dikaji, walaupun kemajuan umat Islam dalam bidang tersebut masih jauh dari harapan. Quraish Shihab ingin membuktikan bahwa Islam juga dapat dijadikan petunjuk bagi seluruh manusia dan untuk seluruh masa. Selain itu, Quraish Shihab juga ingin membuktikan bahwa Islam selalu menghubungkan manusia dan segala aktivitasnya dengan Allah SWT. Walaupun perhatian tertuju kepada manusia, atau alam, tetapi pikiran dari Allah dan bimbingan-Nya, kendati dalam persoalan kecil dan semudah apapun. Pada konteks ini perlu dicatat beberapa ciri yang menonjol dan sekaligus merupakan landasan yang membentuk wawasan keagamaan dan pandangan agama Islam.

Tauhid dalam bidang akidah bagi Quraish Shihab merupakan pusat yang beredar di sekelilingnya pusat-pusat lain. Jika di alam raya ini ada matahari yang menjadi sumber kehidupan bagi makhluk di permukaan bumi ini, yang padanya berkeliling planet-planet tata surya dan yang tidak dapat meleaspkan diri darinya, maka tauhid merupakan matahari kehidupan ruhani manusia yang di sekitarnya berkeliling kesatuan-kesatuan yang tidak dapat melepaskan diri darinya kalau ingin ruhani itu tetap hidup. Kesatuan yang dikamsud adalah kesatuan alam semesta, kesatuan kehidupan dunia dan akhirat, natural dan supranatural, kesatuan ilmu, kesatuan agama-agama samawi, kesatuan kemanusiaan, kesatuan umat, kesatuan kepribadian manusia, dll.

Sedangkan dalam bidang akhlak; Islam tidak membatasi akhlak hanya pada hubungan manusia dengan manusia, tetapi wawasannya tentang akhlak mencakup hubungan manusia dengan Allah, bahkan hubungan manusia dengan makhluk hidup dan mati sekalipun. Perpaduan antara kalbu dan akal, ruhani dan jasmani, individu dan masyarakat, adalah landasan wawasannya dalam bidang ini. Motivasi, pengorbanan, keadilan, dan ihsan menjadi tolok ukur kesempurnaan akhlak.

Quraish Shihab tidak mengklaim bahwa gagasannya tentang Islam benar seluruhnya. Gagasannya hanyalah mengangkat kembali yang pernah diangkat oleh para ulama terdahulu dengan bahasa sekarang agar lebih hidup.

Terkait dengan urusan politik seperti syura’, Quraish Shihab beranggapan baik Alquran maupun Nabi Muhammad SAW tidak memberikan uraian rinci. Petunjuk Alquran yang rinci hanya menyangkut persoalan-persoalan yang tidak dapat terjangkau oleh nalar serta yang tidak mengalami perkembangan atau perubahan. Contohnya persoalan metafisika seperti surga dan neraka, uraiannya sudah rinci. Demikian juga soal mahram, yakni mereka yang terlarang dinikahi, karena seseorang kapanpun dan di mana pun selama jiwanya normal, tidak mungkin akan mengalami birahi terhadap orang tuanya, saudara atau keluarga dekat tertentu, demikian seterusnya. Ini adalah naluri yang tidak dapat  berubah sepanjang hayat manusia dan kemanusiaan, kecuali bagi yang abnormal.

Adapun persoalan yang dapat mengalami perkembangan atau pengembangan dan perubahan, maka Alquran menghindangkan petunjuknya dalam bentuk prinsip-prinsip umum agar petunjuk itu dapat menampung perubahan dan perkembangan sosial budaya manusia. Contohnya persoalan budaya, ekonomi, politik, pemerintahan, dll. Menurut Quraish Shihab, amat sulit jika rincian satu persoalan yang diterapkan pada satu masa atau masyarakat tertentu dengan ciri kondisi sosial budayanya, harus diterapkan pula dengan rincian yang sama. Meskipun tempatnya sama, namun masa berbeda, apalagi untuk tempat lain.

Syura’, merupakan salah satu contohnya. Petunjuk Alquran menyangkut hal ini amat singkat dan hanya mengandung prinsip-prinsip umum saja. Jangankan Alquran, Nabi SAW saja, yang dalam banyak hal seringkali merinci petunjuk-petunjuk umum Alquran, tidak meletakkan perincian dalam soal musyawarah ini, tidak juga pada pola tertentu yang harus diikuti. Itu sebabnya cara suksesi yang dilakukan oleh empat khalifah pasca Nabi; Abu Bakar, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib, berbeda satu sama lain.

Rasulullah SAW tidak meletakkan petunjuk tegas yang rinci tentang cara dan pola syura’, karena jika beliau sendiri yang meletakkannya maka ini bertentangan dengan prinsip syura’ yang diperintahkan Alquran. Sedang bila beliau bersama yang lain menetapkannya, maka itu pun hanya berlaku untuk masa beliau saja. Tidak berlaku rincian itu, untuk masa sesudahnya. Quraish Shihab mengutip pendapat Muhammad Rasyid Ridha ketika menyatakan bahwa; ”Allah telah menganugerahkan kemerdekaan penuh dan kebebasan yang sempurna dalam urusan dunia dan kepentingan masyarakat, dengan jalan memberi petunjuk untuk melakukan musyawarah, guna menetapkan hal-hal yang bermanfaat pada setiap periode."

Itulah gambaran singkat pemikiran Quraish Shihab tentang keislaman secara umum khususnya yang berkaitan dengan politik. Gagasan-gagasan yang berkenaan dengan tafsir lebih banyak, namun menurut kurang signifikan untuk dikemukakan di sini. Namun perlu diketahui, Quraish Shihablah yang ikut andil dalam memperkenalkan metode tafsir maudhu’i (tematik) di Indonesia dalam beberapa karyanya.