![]() |
| Prof. Dr. Nurcholish Madjid, M.A |
Pemikiran-pemikiran Cak Nur, seringkali melingkupi dua tema sekaligus, yaitu menyangkut persoalan agama dan negara. Dalam cakupan negara -meminjam istilahnya Edy A. Effendi-Cak Nur seringkali mencoba “memunguti” beberapa pikiran tercecer yang seringkali diabaikan para politisi. Pemikiran etika politik adalah satu di antaranya, yang merupakan sikap kritis Cak Nur sebagai intelektual yang gandrung akan perlunya menggairahkan proses demokrasi bergerak di sekitar kita. Proses demokrasi yang dimaksudkan adalah jika ia mampu membuka dinamika pengawasan dan pengimbangan (check and balance) masyarakat.
Sedangkan etika politik menurut Cak Nur adalah nilai-nilai asasi
(luhur) dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan konstitusinegara
kita (Pancasila dan UUD 45). Maka etika politik berarti cara berpolitik yang
berdasarkan nilai-nilai konstitusi negara kita (Pancasila dan UUD 45) yang mana
nilai-nilai tersebut menjadi pijakan kita bersama dalam usaha membina dan
mengembangkan kehidupan bermasyarakat dan bernegara, dalam suatu struktur
politik yang kita pilih dan tetapkan dalam konstitusi dengan kemungkinan
pengembangan dan perbaikan terus menerus.
Cak Nur dengan pikiran jernih menjelaskan hubungan tak langsung
antara agama dan negara, yaitu pada level etika politik. Agama memberi dukungan
keabsahan nilai-nilai politik yang membawa kepada kemaslahatan bersama. Karena
sifat negara seharusnya netral-agama, maka bahasa-bahasa etika politik itu pun
harus bersifat umum. Cak Nur mengklasifikasikan nilainilai etika politik
tersebut dalam beberapa tema pemikiran yaitu demokrasi, keadilan dan
keterbukaan.
1. Pemikiran Tentang Demokrasi
Salah
satu pemikiran Cak Nur adalah menyoroti tentang persoalan demokratisasi di
Indonesia. Demokrasi yang dimaksudkan adalah jika ia membuka dinamika
pengawasan dan pengimbangan (check and balance) masyarakat. Demokrasi yang
dirumuskan “sekali untuk selamanya” sehingga tidak memberi ruang bagi adanya
perkembangan dan perubahan sesungguhnya adalah bukan demokrasi, melainkan
kediktatoran. Dalam alur demokrasi yang disampaikan Cak Nur terasa perlunya
partisipasi politik yang luas dan otonom dari masyarakat.
Di bawah
ini akan diuraikan beberapa tema pemikiran Cak Nur yang berkaitan dengan
persoalan demokratisasi di Indonesia, antara lain:
a. Oposisi
Pada
dasarnya orang tidak bisa mengembangkan demokrasi, kalau tidak terbiasa
berfikir alternatif, karena itu akan berkaitan dengan kesediaan untuk berbeda
pendapat, mendengarkan pendapat orang lain, dan menyatakan pikiran. Untuk itu
salah satu lembaga yang diperlukan adalah lembaga oposisi. Yang sebetulnya hanyalah
kelembagaan dari suatu kecenderungan yang selalu ada dalam masyarakat, yaitu
adanya sekelompok orang yang tidak setuju kepada hal yang sudah mapan.
Oposisi
menurut Cak Nur tidak perlu dipahami sebagai sikap menentang (to oppose memang
berarti menentang), sebab dalam oposisi ada pula segi to support-nya, sehingga
dalam konteks politik oposisi lebih merupakan kekuatan penyeimbang, suatu check
and balance yang bisa membuat perasaan-perasaan tersumbat tersalurkan.
Pada
dasarnya, perlunya oposisi bisa dimulai dengan suatu postulat yang sederhana
sekali, yaitu bahwa masalah sosial dan politik tidak bisa dipertaruhkan dengan
itikad baik, betapapun klaim orang itu mempunyai itikad baik, sebab yang
dipertaruhkan adalah kehidupan orang banyak. Dan kalau sesuatu itu sudah
bersifat sosial yang menyangkut orang banyak, maka itu harus dipersepsi,
dipahami, dan di pandang sebagai persoalan yang terbuka, dimana partisipasi
menjadi suatu bentuk keharusan. Salah satu bentuk partisipasi adalah oposisi,
yakni suatu kegiatan sosial politik yang mengingatkan, jangan sampai kita
menjadi korban yang fatal untuk suatu kenyataan yang sederhana; bahwa manusia itu
bisa selalu salah.
Ditambahkan
oleh Cak Nur oposisi itu juga bersifat kekeluargaan, tetapi tidak berarti dalam
keluarga itu tidak saling mengingatkan, ingat mengingatkan adalah bentuk
sederhana dari check and balance. Sehingga oposisi tidak bertentangan dengan asas
musyawarah-mufakat.
b. Prinsip Musyawarah
Pada
dasarnya prinsip musyawarah tidak akan berjalan produktif tanpa adanya
kebebasan menyatakan pendapat, yang dalam tatanan modern kehidupan
bermasyarakat dan bernegara dilembagakan antara lain dalam kebebasan akademik
dan kebebasan pers, tapi prinsip musyawarah itu juga akan di rusak oleh
sikap-sikap absolutistic dan keinginan mendominasi wacana karena tidak adanya
perasaan cukup rendah hati untuk melihat kemungkinan orang lain berada di pihak
yang lebih baik atau lebih benar. Musyawarah yang benar adalah musyawarah yang
terjadi atas dasar kebebasan dan tanggungjawab kemanusiaan: dasar tatanan
masyarakat dan negara demokratis.
Oleh
karena itu pula demokrasi dengan musyawarah yang benar sebagai landasannya itu
tidak akan terwujud tanpa pandangan persamaan manusia atau egalitarianisme yang
kuat dan akan kandas oleh adanya stratifikasi sosial yang kaku dan a priori
dalam sistem-sistem paternalistik dan feodalistik.
c. Pluralisme
Pluralisme
menjadi tema penting yang banyak mendapat sorotan dari sejumlah cendekiawan
muslim, termasuk Cak Nur. Karena dilihat dari segi geografis, Indonesia adalah
negara kepulauan. Di samping itu secara sosial, Indonesia terdiri dari beragam
suku, bahasa, dan adat istiadat yang menunjukkan tingkat kemajemukan yang
sangat tinggi. Di sisi lain, kebudayaan Indonesia tidak dapat dilepaskan dari
sentuhan pengaruh kepercayaan dan agama-agama yang berkembang didalamnya.
sehingga diperlukan kedewasaan politik, kesanggupan menerima perbedaan, dan
menyelesaikan perbedaan tersebut dalam batasbatas keadaban politik, karena
semua ini merupakan hal yang penting bagi demokrasi.
Menurut
Cak Nur, pluralisme haruslah dipahami sebagai pertalian sejati kebhinekaan
dalam ikatan-ikatan keadaban (genuine engagement of diversities within the
bonds of civility). Artinya pluralisme adalah suatu tatanan masyarakat di
mana kita harus bersedia untuk terlibat dalam keanekaragaman dan menyelesaikan
persoalan dengan suatu keadaban.
d. Kedaulatan Rakyat
Kedaulatan rakyat
adalah inti dari partisipasi umum rakyat dalam kehidupan bernegara. Adanya
kesempatan melakukan partisipasi umum secara efektif adalah wujud sebenarnya
dari kebebasan dan kemerdekaan. Oleh karena itu, seluruh cita-cita kemasyarakatan
dan kenegaraan sebagaimana dinyatakan dalam nilai-nilai kesepakatan luhur dalam
muqoddimah UUD 1945, akan sirna tak bermakna tanpa adanya partisipasi umum
rakyat. Bahkan kedaulatan negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain
pun adalah kelanjutan kedaulatan rakyat. Hal ini terbukti dengan nyata sekali
dalam saatsaat kritis negara menghadapi ancaman.
