Pemikiran Nurcholish Madjid Tentang Etika Politik

Prof. Dr. Nurcholish Madjid, M.A

Pemikiran-pemikiran Cak Nur, seringkali melingkupi dua tema sekaligus, yaitu menyangkut persoalan agama dan negara. Dalam cakupan negara -meminjam istilahnya Edy A. Effendi-Cak Nur seringkali mencoba “memunguti” beberapa pikiran tercecer yang seringkali diabaikan para politisi. Pemikiran etika politik adalah satu di antaranya, yang merupakan sikap kritis Cak Nur sebagai intelektual yang gandrung akan perlunya menggairahkan proses demokrasi bergerak di sekitar kita. Proses demokrasi yang dimaksudkan adalah jika ia mampu membuka dinamika pengawasan dan pengimbangan
(check and balance) masyarakat.

Sedangkan etika politik menurut Cak Nur adalah nilai-nilai asasi (luhur) dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan konstitusinegara kita (Pancasila dan UUD 45). Maka etika politik berarti cara berpolitik yang berdasarkan nilai-nilai konstitusi negara kita (Pancasila dan UUD 45) yang mana nilai-nilai tersebut menjadi pijakan kita bersama dalam usaha membina dan mengembangkan kehidupan bermasyarakat dan bernegara, dalam suatu struktur politik yang kita pilih dan tetapkan dalam konstitusi dengan kemungkinan pengembangan dan perbaikan terus menerus.

Cak Nur dengan pikiran jernih menjelaskan hubungan tak langsung antara agama dan negara, yaitu pada level etika politik. Agama memberi dukungan keabsahan nilai-nilai politik yang membawa kepada kemaslahatan bersama. Karena sifat negara seharusnya netral-agama, maka bahasa-bahasa etika politik itu pun harus bersifat umum. Cak Nur mengklasifikasikan nilainilai etika politik tersebut dalam beberapa tema pemikiran yaitu demokrasi, keadilan dan keterbukaan.

1.    Pemikiran Tentang Demokrasi

Salah satu pemikiran Cak Nur adalah menyoroti tentang persoalan demokratisasi di Indonesia. Demokrasi yang dimaksudkan adalah jika ia membuka dinamika pengawasan dan pengimbangan (check and balance) masyarakat. Demokrasi yang dirumuskan “sekali untuk selamanya” sehingga tidak memberi ruang bagi adanya perkembangan dan perubahan sesungguhnya adalah bukan demokrasi, melainkan kediktatoran. Dalam alur demokrasi yang disampaikan Cak Nur terasa perlunya partisipasi politik yang luas dan otonom dari masyarakat.

Di bawah ini akan diuraikan beberapa tema pemikiran Cak Nur yang berkaitan dengan persoalan demokratisasi di Indonesia, antara lain:

a.    Oposisi

Pada dasarnya orang tidak bisa mengembangkan demokrasi, kalau tidak terbiasa berfikir alternatif, karena itu akan berkaitan dengan kesediaan untuk berbeda pendapat, mendengarkan pendapat orang lain, dan menyatakan pikiran. Untuk itu salah satu lembaga yang diperlukan adalah lembaga oposisi. Yang sebetulnya hanyalah kelembagaan dari suatu kecenderungan yang selalu ada dalam masyarakat, yaitu adanya sekelompok orang yang tidak setuju kepada hal yang sudah mapan.

Oposisi menurut Cak Nur tidak perlu dipahami sebagai sikap menentang (to oppose memang berarti menentang), sebab dalam oposisi ada pula segi to support-nya, sehingga dalam konteks politik oposisi lebih merupakan kekuatan penyeimbang, suatu check and balance yang bisa membuat perasaan-perasaan tersumbat tersalurkan.

Pada dasarnya, perlunya oposisi bisa dimulai dengan suatu postulat yang sederhana sekali, yaitu bahwa masalah sosial dan politik tidak bisa dipertaruhkan dengan itikad baik, betapapun klaim orang itu mempunyai itikad baik, sebab yang dipertaruhkan adalah kehidupan orang banyak. Dan kalau sesuatu itu sudah bersifat sosial yang menyangkut orang banyak, maka itu harus dipersepsi, dipahami, dan di pandang sebagai persoalan yang terbuka, dimana partisipasi menjadi suatu bentuk keharusan. Salah satu bentuk partisipasi adalah oposisi, yakni suatu kegiatan sosial politik yang mengingatkan, jangan sampai kita menjadi korban yang fatal untuk suatu kenyataan yang sederhana; bahwa manusia itu bisa selalu salah.

Ditambahkan oleh Cak Nur oposisi itu juga bersifat kekeluargaan, tetapi tidak berarti dalam keluarga itu tidak saling mengingatkan, ingat mengingatkan adalah bentuk sederhana dari check and balance. Sehingga oposisi tidak bertentangan dengan asas musyawarah-mufakat.

b.    Prinsip Musyawarah

Pada dasarnya prinsip musyawarah tidak akan berjalan produktif tanpa adanya kebebasan menyatakan pendapat, yang dalam tatanan modern kehidupan bermasyarakat dan bernegara dilembagakan antara lain dalam kebebasan akademik dan kebebasan pers, tapi prinsip musyawarah itu juga akan di rusak oleh sikap-sikap absolutistic dan keinginan mendominasi wacana karena tidak adanya perasaan cukup rendah hati untuk melihat kemungkinan orang lain berada di pihak yang lebih baik atau lebih benar. Musyawarah yang benar adalah musyawarah yang terjadi atas dasar kebebasan dan tanggungjawab kemanusiaan: dasar tatanan masyarakat dan negara demokratis.

Oleh karena itu pula demokrasi dengan musyawarah yang benar sebagai landasannya itu tidak akan terwujud tanpa pandangan persamaan manusia atau egalitarianisme yang kuat dan akan kandas oleh adanya stratifikasi sosial yang kaku dan a priori dalam sistem-sistem paternalistik dan feodalistik.

c.    Pluralisme

Pluralisme menjadi tema penting yang banyak mendapat sorotan dari sejumlah cendekiawan muslim, termasuk Cak Nur. Karena dilihat dari segi geografis, Indonesia adalah negara kepulauan. Di samping itu secara sosial, Indonesia terdiri dari beragam suku, bahasa, dan adat istiadat yang menunjukkan tingkat kemajemukan yang sangat tinggi. Di sisi lain, kebudayaan Indonesia tidak dapat dilepaskan dari sentuhan pengaruh kepercayaan dan agama-agama yang berkembang didalamnya. sehingga diperlukan kedewasaan politik, kesanggupan menerima perbedaan, dan menyelesaikan perbedaan tersebut dalam batasbatas keadaban politik, karena semua ini merupakan hal yang penting bagi demokrasi.

Menurut Cak Nur, pluralisme haruslah dipahami sebagai pertalian sejati kebhinekaan dalam ikatan-ikatan keadaban (genuine engagement of diversities within the bonds of civility). Artinya pluralisme adalah suatu tatanan masyarakat di mana kita harus bersedia untuk terlibat dalam keanekaragaman dan menyelesaikan persoalan dengan suatu keadaban.

d.    Kedaulatan Rakyat

Kedaulatan rakyat adalah inti dari partisipasi umum rakyat dalam kehidupan bernegara. Adanya kesempatan melakukan partisipasi umum secara efektif adalah wujud sebenarnya dari kebebasan dan kemerdekaan. Oleh karena itu, seluruh cita-cita kemasyarakatan dan kenegaraan sebagaimana dinyatakan dalam nilai-nilai kesepakatan luhur dalam muqoddimah UUD 1945, akan sirna tak bermakna tanpa adanya partisipasi umum rakyat. Bahkan kedaulatan negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain pun adalah kelanjutan kedaulatan rakyat. Hal ini terbukti dengan nyata sekali dalam saatsaat kritis negara menghadapi ancaman.