Ketika sufisme tersebar di masyarakat-masyarakat Muslim dan menjadi suatu gerakan rakyat, jurang pun melebar antara gerakan sufi dan banyak ulama. Yang terakhir ini sering dianggap terkooptasi oleh kekuasaan, dengan mentolerir dan mendukung penyalahgunaan kekuasaan dan akses-akses pemerintahan. Kaum ulama merasa bahwa sufisme mengancam otoritas dan hak-hak istimewa mereka. Kaum sufi mengklaim otoritas dan jalan mereka sendiri. Mereka seringkali menolak Islam yang resmi, legal-formal, ala ulama, dengan berusaha melangkah melampaui sisi lahir hukum menuju sisi semangatnya.
Sufisme mengaku melangkah meninggalkan bentuk-bentuk,
lembaga-lembaga, dan hukum-hukum agama menuju sumber ilahinya sendiri. Meski
sebagian anggota ulama adalah sufi, mayoritas menganggap kepercayaan dan
praktik sufi sebagai bid’ah, yaitu penyimpangan tak sah dari ijma-ortodoks
umat. Kecurigaan yang mendalam dan permusuhan, mengakibatkan penganiayaan dan
eksekusi, seperti dalam kemartiran al-Hallaj.
Syahdan, abad-abad kesebelas dan kedua belas, khususnya, adalah
zaman yang kacau dalam sejarah kaum Muslim. Kekhalifahan tunggal telah
terpecah-belah menjadi sebuah sistem negara yang terdesentralisasi dan bersaing
yang dipersatukan hanya oleh khalifah Abbasiyah yang simbolis. Namun tak
berdaya, di Baghdad, para da’i Ismailiyah secara aktif menggerogoti ijma Sunni.
Para filsuf Muslim, yang sangat berhutang kepada Helenisme dan Neoplatonisme,
sedang menawarkan jawaban alternatif, dan kadangkala bersaing, atas
pertanyaan-pertanyaan filosofis dan teologis yang seringkali mengusik atau
menguji hubungan antara nalar dan iman. Sufisme menjadi gerakan massa dengan
komponen emosional yang kuat, dan dengan kecenderungan eklektik untuk menerima
praktik-praktik takhayul.
Kebanyakan dari apa yang terjadi tampak di luar jangkauan dan
kendali ulama, yang banyak dari mereka merasa bahwa gerakan-gerakan ini
mengancam status dan otoritas mereka dalam umat. Adalah kejeniusan dan prestasi
Abu Hamid al-Ghazali (1058-1111) yang menangani masalah-masalah tersebut. Di
tengah-tengah kekacauan, al-Ghazali muncul, seperti dilakukan al-Syafi’i pada
beberapa abad sebelumnya, untuk menyelamatkan zamannya dengan memberikan
sistesis agama yang diperlukan. Kesuksesannya yang luar biasa mungkin dapat
diukur dari gelar yang diberikan khalayak kepadanya sebagai mujaddid (pembaru)
Islam.
Dilahirkan dan dibesarkan di Iran, al-Ghazali memperoleh
pendidikan Islam terbaik yang ada pada zamannya. Setelah belajar di madrasah
masjid di desanya Thus, dekat dengan Masyhad zaman sekarang, ia di didik di
Nisyapur oleh teolog paling terkemuka zaman itu, al-Juwaini. Ia menguasai
hukum, teologi, dan filsafat.
Pada usia yang relatif masih muda, hingga pada tahun 1091, ia
ditunjuk menjadi kepala Nizhamiyah, sebuah lembaga teologi di Baghdad. Di sana,
dalam serangkaian bukunya, ia menanggapi tantangan-tantangan yang dilontarkan
kaum Ismailiyah dan para filsuf. Ia menulis Tahafut al-Falasifah, dimana ia
menolak aspek-aspek filsafat Ibn Sina (w. 1037) yang menurutnya tak bisa
diterima. Ia terutama berpendapat bahwa meskipun nalar paling efektif dalam
matematika dan logika, penggunaannya untuk iman teologis dan metafisis hanya
mengakibatkan kebingungan dan mengancam tatanan iman.
Ajaran dan tulisan alGhazali membuat harum namanya dan diakui.
Tetapi, di puncak kesuksesannya, ia mengalami krisis spiritual yang mengubah
hidupnya. Krisis spiritualnya tampak menimbulkan efek-efek psikosomatik. Guru
yang brilian ini tiba-tiba mendapati dirinya tak dapat berbicara. Entah apa
sebabnya, ia memburuk secara fisik dan kejiwaan. Di samping pengetahuan teologi
dan prestasinya yang luar biasa, ia merasa tersesat:
“Ketika aku menimbang-nimbang keadaan, aku melihat diriku
benarbenar terperosok dalam banyak urusan, dan bahwa kegiatanku, ajaranku, yang
paling baik adalah terkait dengan cabang-cabang pengetahuan yang tidak penting
dan tak berguna. Aku juga menguji niatku dalam mengajar dan kutemukan bahwa
bukan ke ikhlasan untuk beribadah kepada Allah yang aku inginkan, tetapi bahwa
aku ingin posisi yang berpengaruh dan terkenal. Aku yakin bahwa aku telah
berdiri di atas tebing, dan dalam bahaya yang dekat sekali dengan api neraka
jika aku tidak menyibukkan diriku dengan memperbaiki cara-caraku. Nafsu duniawi
terus mencoba mengikatku di ternpat aku tengah berada, sementara seruan iman
terus memanggil. Kembalilah ke jalanmu! Kembalilah ke jalanmu! Hidup yang kecil
ini akan ditinggalkan, dan di depanmu terbentang perjalanan yang panjang.
Keterlibatan intelektual dan praktikmu adalah elusta dan khayalan. Jika engkau
tidak bersiap untuk kehidupan mendatang, kapan lagi engkau siapkan? Jika engkau
tidak memutuskan ikatan-ikatanmu sekarang, kapan lagi engkau putuskan?”
Akhirnya, Al-Ghazali mundur dari jabatannya karena putus asa. Ia
meninggalkan rumah dan keluarga lalu pergi ke Syiria, tempat ia belajar dan
mempraktikkan tasawuf:
“Aku berbelok ke jalan para sufi. Aku telah memperoleh pemahaman
intelektual secara mendalam tentang prinsip-prinsip mereka. Kemudian aku
menyadari bahwa apa yang paling istimewa dari mereka hanya dapat diperoleh
lewat pengalaman pribadi (dzawq), mabuk dan perubahan karakter. Aku melihat jelas
bahwa kaum sufi adalah orang-orang yang berpengalaman pribadi, bukan orang yang
berkata-kata, sementara aku sendiri selama ini telah melangkah sejauh mungkin
dengan cara mengkaji dan menerapkan intelektualitas, sehingga pengalaman
pribadi dan jalan tasawuf ditinggalkan.”
Selama beberapa tahun, al-Ghazali mengkaji dan mempraktikkan
tasawuf. Setelah sebelumnya tinggal di Syiria, ia berkelana ke zawiyah-zawiyah di
Palestina dan Arabia. Selama masa ini, ia menulis apa yang oleh banyak orang
disebut sebagai karya terbesarnya, Ihya Ulum al-Din (Menghidupkan Ilmu-ilmu
Agama), sintesis yang luar biasa antara fiqih, teologi, dan tasawuf. Fiqih dan
teologi disajikan dalam terma-terma yang dapat diterima oleh ulama, tetapi
cabang-cabang ilmu ini didasarkan langsung kepada pengalaman agama dan ibadah
batin. Rasionalisme diperlunak dengan penekanan fasawuf atas pengalaman agama
dan cinta kepada Tuhan.
Karya ini terbukti menjadi tour de force yang brilian, dan
meyakinkan kembali para ulama tentang kebenaran akidah tasawuf dan menjawab
rasionalisme para filsuf. Baik dalam hidup dan karyanya, al-Ghazali mewakili
kaum intelektual dan spiritual mutakhir di zamannya. Pada akhirnya, ia mencapai
suatu perpaduan dan sintesis agama yang memberinya tempat sebagai ilmuwan-besar
Islam dan gelar “Pembaru Islam”.
Gelar ini didasarkan pada keyakinan popular bahwa pada setiap
abad terdapat seorang pembaru (mujaddid) yang akan datang untuk memugar dan
memberdayakan kembali umat Islam, dan memperbarui (tajdid) Islam dengan
mengembalikan Muslim kepada jalan yang lurus. Di samping perbedaan pendapat
yang terus berlanjutan antara kaum sufi dan ulama, al-Ghazali telah mengamankan
sebuah tempat untuk sufisme dalam kehidupan umat. (Bersambung)