Di setiap zaman selalu ada bukti yang menyatakan bahwa perempuan tidak sejajar dengan laki-laki. Athena, negara yang konon menjadi pelopor demokrasi modern nyatanya tidak pernah menganggap perempuan sebagai warga negara. Kedudukan perempuan dalam posisi yang inferior, di mana mereka tidak dianggap sebagai warga negara dan karenanya tidak memiliki hak untuk ikut menentukan keputusan politik. Perempuan tidak diizinkan terlibat dalam keputusan-keputusan strategis meskipun ia memiliki kapasitas dan kemampuan untuk melakukannnya.
Masyarakat Indonesia sangat paham sekali tentang cerita Kartini
yang hidup di masa pra-kemerdekaan. Gadis Jepara yang mempertanyakan
kedudukannya sebagai perempuan melalui koresponsdensi dengan keluarga
Abendanon. Kegelisahannya tentang pembedaan perlakuan laki-laki dan perempuan,
kultur budaya patriarki yang menomorduakan perempuan dan kegelisahan lain
seputar emansipasi wanita dan masalah sosial ia ceritakan dengan detail pada
Abendanon.
Hari ini sebagian perempuan tidak lagi menghadapi ikatan adat dan
budaya seketat dahulu sebagaimana dialami oleh Kartini. Banyak perempuan yang
berpendidikan tinggi dan bekerja disektor publik menjadi wanita karir disamping
menjalankan pekerjaan di wilayah domestik sebagai ibu, istri maupun anak
perempuan di dalam keluarga. Namun, situasi ini bukan berarti masalah
penomorduaan kelas sudah selesai. Perempuan masih menghadapi masalah baru,
misalnya, minimnya perlindungan undang-undang terhadap mereka atau pembagian
kerja yang tidak seimbang dengan partner laki-laki, sehingga disamping perannya
yang semakin luas di wilayah publik, persoalan mengurus rumah tangga masih saja
dibebankan ke pundak perempuan.
Namun selalu ada kisah heroik dari label penomorduaan perempuan di
setiap zamannya. Perempuan tidak pernah berhenti mencoba keluar dari
batas-batas keterkungkungannya. Di setiap zaman selalu ada cerita perempuan
melawan kultur dan mitos-mitos yang meminggirkan posisinya. Perlawanan tersebut
dilakukan bukan karena perempuan hendak melawan kodratnya. Bukan. Sama sekali
bukan. Perempuan yang berusaha keluar dari mitos-mitos penomorduaan kelasnya
sebenarnya sedang memperjuangkan dua hal;
Pertama, haknya sebagai manusia yang bebas sekaligus sebagai
perempuan. Hak untuk mendapat pendidikan, hak untuk mendapat pekerjaan yang
layak, hak untuk mengembangkan diri, dan hak untuk meraih cita-cita. Hak-hak
tersebut dijamin oleh konstitusi negara ini tanpa ada pembedaan jenis
kelamin. Kedua, perempuan
yang memperjuangkan kedudukannya adalah perempuan yang sedang mengukuhkan
eksistensi sebagai perempuan untuk dapat sejajar dengan laki-laki.
Contoh perjuangan perempuan untuk keluar dari mitos-mitos patriarki
diantaranya masuk dan berprestasi disektor publik. Sebut saja, Kartini yang
mendirikan sekolah perempuan. Roehana Koedoes yang mendirikan surat kabar untuk
memperjuangkan kepentingan perempuan. Bahkan ditengah zaman yang kental dengan
budaya patriarki tersebut, pada tahun 1928 perempuan Indonesia sanggup
menyelenggarakan kongres yang menetapkan 22 Desember sebagai hari Ibu.
Sederhananya, perempuan pelan-pelan keluar dari ruang domestiknya menuju sektor
publik.
Hari ini, puluhan tahun sesudah Indonesia merdeka, perempuan telah
banyak mengisi sektor publik. Keluar dari mitos-mitos palsu yang dulu
mengurungnya. Perjuangan perempuan pelan-pelan bergeser untuk mengukuhkan
eksistensinya. Tidak lagi fokus untuk memperjuangkan kedudukannya di sektor
publik, tapi memperjuangkan agar sektor publik tersebut ramah terhadap
kebutuhan dan kepentingan perempuan.
Perempuan masuk ke parlemen, duduk disana, berbicara dan
memperjuangkan tentang kaumnya. Perempuan berkumpul dalam organisasi
kemasyarakatan, mendapatkan pendidikan politik agar tidak terjebak
sebagai voters yang
suaranya bisa dibeli oleh orang-orang yang berkepentingan. Termasuk juga masuk
ke sektor ekonomi, menjadi wanita karir yang sukses mengembangkan
profesionalitasnya.
Upaya emansipasi perempuan tidak berlangsung dalam sebuah ruang
hampa, melainkan selalu berada dalam sebuah konteks sosial yang spesifik. Dalam
konteks yang bersifat sosial tersebut ada pihak lain yang mana perempuan mau
tidak mau harus hidup bersama. Perempuan tidak akan bisa memperjuangkan
kepentingannya tanpa bantuan dan pengakuan dari orang-orang di sekitarnya.
Bahwa emansipasi perempuan pada dasarnya adalah, sebuah upaya transformasi yang
melibatkan seluruh elemen yang membentuk masyarakat.
Emansipasi perempuan atau kesetaran gender memang telah menjadi
sebuah norma dan prinsip yang secara formal diadopsi sebagai bagian dari proyeksi
Indonesia modern. Namun demikian, emansipasi perempuan pada dasarnya adalah
sebuah upaya transformasi sosial yang tidak akan terwujud tanpa peran aktif
dari elemen masyarakat yang lain. Kemunculan sebuah tata sosial baru yang
memberikan ruang yang lebih luas bagi perempuan, ternyata tidak menuntaskan
kontradiksi sosial bahkan juga memunculkan sejumlah kontradiksi baru.
Ada sejumlah kontradiksi yang secara faktual dihadapi oleh
perempuan di Indonesia, terlepas dari klaim dukungan negara dan masyarakat
terhadap peran serta kontribusi perempuan bagi kehidupan publik. Kontradiksi
tersebut antara lain, inkonsistensi penegakan aturan formal yang menempatkan
perempuan sebagai subyek warga negara yang setara dengan partner laki-lakinya;
masih bertahannya pandangan sebagian besar publik Indonesia yang melihat
asosiasi antara perempuan, dan kerja wilayah domestik sebagai bagian dari hukum
alam yang dibarengi dengan pandangan melihat kerja wilayah domestik merupakan
subordinat dari kerja di wilayah publik.
Dalam situasi tersebut, di satu sisi ide emansipasi perempuan telah
relatif diterima sebagai norma masyarakat Indonesia modern. Namun juga tak bisa
dipungkiri, ada sejumlah ide serta praktek sosial lama yang masih secara kuat
menstruktur alam pikir dan perilaku masyarakat Indonesia, tidak hanya laki-laki
tetapi juga perempuan itu sendiri.
Menurut penulis, sederhananya perempuan membutuhkan tiga hal untuk
dapat membantu perjuangannya. Pertama, jaminan negara agar perempuan dapat
keluar dari mitos-mitos yang memenjarakannya. Negara membantu perjuangan
perempuan dengan melahirkan sistem dan regulasi yang melindungi perempuan.
Regulasi yang menjamin perempuan terfasilitasi saat bekerja di sektor publik,
yang juga menjamin perempuan dapat sejajar dengan laki-laki dalam hal
pendidikan, pekerjaan, dan mendapat penghidupan yang layak. Tentunya, negara
juga harus menjamin regulasi tersebut dipraktikkan oleh seluruh stakeholders di
pelosok Indonesia. Termasuk juga adalah, menjamin bahwa ada lembaga independen
yang mengontrol implementasi dari regulasi tersebut.
Kedua, peran yang dapat diambil untuk membantu perjuangan perempuan
adalah menghargai pekerjaan mereka, baik pekerjaan domestik maupun publik.
Seringkali perempuan tidak mendapat penghargaan saat memasak, mencuci baju,
mengurus anak, dan melakukan pekerjaan lainnya, karena pekerjaan seperti itu
dianggap kodrat dan kewajiban. Sedangkan perempuan yang melakukan kerja di
sektor publik, dianggap sekedar membantu suaminya memenuhi kebutuhan keluarga.
Bukan dianggap sebagai sikap mandiri perempuan untuk meraih apa
yang dicita-citakannya. Di titik inilah, apresiasi orang-orang di sekitar
perempuan dibutuhkan untuk menyulut semangat perempuan terus berinovasi baik di
sektor domestik maupun di sektor publik. Media apresiasi tersebut bisa
bermacam-macam, misalnya memberikan penghargaan atas prestasi yang diraih
perempuan baik di level keluarga maupun masyarakat.
Ketiga, peran pembedayaan keluarga adalah satu hal penting yang
membantu perempuan mengukuhkan eksistensinya sebagai warga kelas satu. Dalam
keluarga yang dimaksud di sini, tugas rumah tangga tidak lagi dimaknai secara
penuh sebagai beban kerja ibu, namun beban kerja seluruh keluarga. Label
pekerjaan rumah tangga adalah milik perempuan adalah mitos yang seratus persen
keliru. Kenyataannya, ayah yang baik dan berdaya dituntut untuk bisa melakukan
tugas rumah tangga seperti mengurus anak, mendampingi belajar, bahkan mencuci
dan memasak. Anak juga harus paham bahwa Ibunya bukanlah orang yang 24 jam
berada dirumah.
Artinya, kemandirian anak untuk mengurus diri sendiri diperlukan
ketika Ibu sibuk dengan kerjanya di sektor publik. Kunci dari pemberdayaan
keluarga sebenarnya sangat sederhana. Pertama, masing-masing anggota keluarga
paham tugasnya. Kedua, komunikasi antar anggota keluarga agar tidak ada
kesalahpahaman dan kekosongan power dalam keluarga.
Tidak kalah pentingnya, perempuan sendiri tidak boleh kendor dengan
perjuangannya untuk mengukuhkan diri sebagai warga kelas satu sejajar dengan
laki-laki. Perempuan harus mampu menunjukkan kapasitas dan kemampuannya untuk
berprestasi, bersaing dengan laki-laki secara sehat. Pendek kata, jangan hanya
mengandalkan belas kasihan untuk mendapat posisi sebagai warga kelas pertama.
